Melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Bahan Keterangan [Pulbaket] Kapal Perikanan, Tanggal 14 September 2020 di Kampung Barangka Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara, Kegiatan dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan Stevenly A. Takapaha, S.Pi dan Erick Pudihang, A.Md.Pi dan didampingi oleh Aparat kampung Barangka, Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa di kampung Barangka terdapat 2 [dua] kapal perikanan jenis purse seine dimana salah satunya berukuran lebih dari 10 GT yang wajib izin, maka pengawas perikanan mendatangi dan memberikan himbauan langusung kepada pelaku usaha yang memliki kapal KM Gratias, GT 12 untuk segera melakukan pengurusan izin atau memperpanjang izin yang sudah kadaluarsa. Kegiatan Pulbaket dilakukan sebagai upaya preventif dilapangan dengan mensosialisasikan dan menghimbau langsung setiap pelaku usaha perikanan agar taat ketentuan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikananPulbaket Kapal Perikanan di Kampung Barangka Kepulauan Sangihe
Melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Bahan Keterangan [Pulbaket] Kapal Perikanan, Tanggal 14 September 2020 di Kampung Barangka Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Propinsi Sulawesi Utara, Kegiatan dilaksanakan oleh Pengawas Perikanan Stevenly A. Takapaha, S.Pi dan Erick Pudihang, A.Md.Pi dan didampingi oleh Aparat kampung Barangka, Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa di kampung Barangka terdapat 2 [dua] kapal perikanan jenis purse seine dimana salah satunya berukuran lebih dari 10 GT yang wajib izin, maka pengawas perikanan mendatangi dan memberikan himbauan langusung kepada pelaku usaha yang memliki kapal KM Gratias, GT 12 untuk segera melakukan pengurusan izin atau memperpanjang izin yang sudah kadaluarsa. Kegiatan Pulbaket dilakukan sebagai upaya preventif dilapangan dengan mensosialisasikan dan menghimbau langsung setiap pelaku usaha perikanan agar taat ketentuan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar